You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Sosial Jaktim Siapkan 165 Kursi Roda untuk Warga Tak Mampu dan Disabilitas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jaktim Siapkan 165 Kursi Roda untuk Warga Tak Mampu dan Disabilitas

Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, tahun 2022 ini menyiapkan kursi roda bagi para penyandang disabilitas maupun warga tak mampu yang mengalami kendala tak mampu berjalan kaki. Seluruh kursi roda ini akan diberikan ke warga sesuai dengan surat permohonan.

Pengajuan kursi roda cukup dengan melampirkan surat permohonan dari RT/RW. 

Kasudin Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan, warga yang membutuhkan bantuan kursi roda, bisa mengajukan surat permohonan ke kantornya yang beralamat di Jl H. Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit.

Permohonan cukup diajukan melalui pengurus RT/RW setempat dengan menyertakan foto seluruh badan. Saat ini sudah ada sejumlah permohonan bantuan kursi roda tersebut dari sejumlah warga.

Sudinsos Jaktim Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Pulogebang

“Pengajuan kursi roda cukup dengan melampirkan surat permohonan dari RT/RW. Tahun ini kita siapkan 165 kursi roda untuk warga tak mampu dan penyandang disabilitas,” papar Purwono, Jumat (21/1).

Diakui Purwono, walau sudah ada sejumlah warga yang mengajukan permohonan, namun pihaknya belum merealisasikannya saat ini. Lantaran masih menunggu pengadaan barang terlebih dulu.  

"Jika sudah dibelanjakan maka permohonan langsung direalisasikan. Namun, petugas kami akan lakukan ke lokasi terlebih dulu," tutupnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9349 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1213 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati